Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats), yaitu:
1.Ambon-Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas) dan Rp 737.000 (batas bawah).
2.Ambon-Makassar Rp 2.828.000 (batas atas) dan Rp 990.000 (batas bawah)
3.Balikpapan-Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas) dan Rp 831.000 (batas bawah)
4.Balikpapan-Makassar Rp 1.516.000 (batas atas) dan Rp 531.000 (batas bawah)
5.Balikpapan-Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas) dan Rp 844.000 (batas bawah)
6.Banda Aceh-Batam Rp 3.009.000 (batas atas) dan Rp 1.053.000 (batas bawah)
7. Banda Aceh-Medan Rp 1.364.000 (batas atas) dan Rp 477.000 (batas bawah)
8.Banda Aceh-Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas) dan Rp 852.000 (batas bawah)
9.Bandung-Jakarta Rp 420.000 (batas atas) dan Rp 147.000 (batas bawah)
10.Bandung-Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas) dan Rp 868.000 (batas bawah)
11.Bandung-Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas) dan Rp 688.000 (batas bawah)
12.Banjarmasin-Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas) dan Rp 907.000 (batas bawah)
13. Banjarmasin-Makassar Rp 1.740.000 (batas atas) dan Rp 609.000 (batas bawah)
14.Banjarmasin-Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas) dan Rp 546.000 (batas bawah)
15.Batam-Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas) dan Rp 890.000 (batas bawah)
16.Batam-Padang Rp 1.390.000 (batas atas) dan Rp 487.000 (batas bawah)
17. Bengkulu-Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas) dan Rp 615.000 (batas bawah)
18.Bengkulu-Palembang Rp 1.061.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
19. Denpasar-Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas) dan Rp 942.000 (batas bawah)
20. Denpasar-Semarang Rp 1.699.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
21. Jakarta-Padang Rp 2.608.000 (batas atas) dan Rp 913.000 (batas bawah)
22. Jakarta-Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas) dan Rp 719.000 (batas bawah)
23. Jakarta-Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas) dan Rp 650.000 (batas bawah)
24. Makassar-Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas) dan Rp 809.000 (batas bawah).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedelapan keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan pada 29 Maret 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://ift.tt/2U56aUh
March 30, 2019 at 05:37PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2U56aUh
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment