Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperbarui aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat.
Hal itu melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi baru ini muncul setelah berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak maskapai nasional.
Merespons hal ini, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sependapat, kebijakan tersebut memang baik untuk bisa mengatur harga tiket pesawat yang dikeluarkan maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC).
"Poinnya, kami menilai aturan itu bagus karena bisa mengatur batas bawah tarif tiket pesawat supaya tidak ada perang harga," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/3/2019).
Pasca diterbitkannya PM 20/2019 Jumat 29 Maret 2019, maskapai juga ada yang turunkan harga tiket untuk seluruh rute penerbangan pada Sabtu, 30 Maret 2019.
Saat ditanyai apakah Garuda Indonesia akan mengikuti langkah serupa, Ikhsan menjawab, itu sedikit sulit lantaran kelas layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapainya memang ditujukan untuk porsi pelayanan penuh (full service).
"Untuk itu kita punya kelas layanan penerbangan yang berbeda karena memberikan full service. Tapi kami tetap menyambut baik aturan baru ini untuk memberikan kepastian bagi maskapai LCC," ujar dia.
Kendati begitu, dia menyampaikan, Garuda Indonesia juga akan memberikan diskon tiket penerbangan semua rute domestik hingga 50 persen. Promo potongan harga ini diadakan demi menyambut HUT Kementerian BUMN ke-21, dan berlaku sejak 31 Maret hingga 13 Mei 2019.
"Kalau bicara harga tiket poinnya Garuda memang berbeda, kita full service. Kita akomodir lempar tiket promo, seperti diskon yang sampai 50 persen itu," pungkas Ikhsan.
https://ift.tt/2I5A9EJ
March 30, 2019 at 07:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2I5A9EJ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment