Tuesday, May 21, 2019

Resmi, Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Didakwa Tindak Terorisme

Undang-Undang Pemasyarakatan di Selandia Baru mengatur bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk berolahraga, tidur, makanan yang layak, satu pengunjung pribadi dalam seminggu, panggilan telepon, surat, penasihat hukum, serta perawatan medis.

Namun, layanan tersebut dikecualikan untuk beberapa kasus.

Dalam hukum yang sama, sebagian hak dapat ditangguhkan karena berbagai alasan. Misalnya, narapidana memang berstatus tahanan dengan penjagaan ketat (protective custody), atau alasan lain yang diatur otoritas.

Dalam kesempatan itu, sumber anonim juga menjelaskan kondisi penjara pelaku serangan teror masjid Selandia Baru.

Tempat pria itu ditahan, disebut memiliki pintu depan dan belakang. Di bagian depan terdapat sejumlah penjaga, sedangkan lorong belakang terdapat halaman penjara yang berukuran sama dengan sel. Halaman itu memiliki lantai dan dinding beton. Biasanya, penjaga memberikannya kesempatan pada tahanan untuk masuk ke halaman selama satu jam dalam sehari.

Simak pula video identitas Brenton Tarrant berikut:

Pelaku penembakan sadis masjid di Selandia Baru adalah seorang pria bernama Brenton Tarrant. Ia adalah seorang kelompok sayap kanan yang membenci imigran.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WjezUx

May 21, 2019 at 03:23PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WjezUx
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment