Thursday, May 30, 2019

Perhatikan Ketentuan saat Istirahat di Bahu Jalan dan Kecepatan pada Sistem Satu Arah

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengimbau kepada para pemudik agar tidak terlalu lama menggunakan bahu jalan untuk beristirahat, terutama pada pelaksanaan sistem one way atau satu arah. Sebab, bahu jalan hanya dikhususkan ketika kepentingan darurat saja.

"Kalau memang itu yang mereka lakukan guna pemulihan tenaga mereka untuk satu dua menit, ya boleh-boleh saja," kata Refdi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019).

Selain itu, dia menyebut pihaknya memberikan batas kecepatan bagi kendaraan yang melintas di sistem satu arah atau one way Jalan Tol Trans Jawa. Di mana kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

"Kendaraan yang bergerak di jalur A (jalur kiri) itu kita berikan kecepatan maksimal 100 km dan minimal 60 km. Kendaraan yang bergerak pada jalur B (jalur kanan) itu memang kita berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km dan minimal 40 km," ucapnya.

Kendaraan melintas di ruas tol yg diberlakukan one way setelah Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat (30/5/2019). Pemberlakuan one way mulai di GT Cikampek Utama langsung mengurai kemacetan yang terjadi di tol Cikampek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena hal itu, Refdi meminta pemudik dapat memprioritaskan keselamatan dengan adanya pengaturan tersebut.

"Bagaimanapun ini perlu keselamatan yang kita utamakan. Karena faktor dominan penyebab kecelakaan salah satunya juga kecepatan," jelasnya.

Sistem satu arah diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik Pelaksanaannya mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Lokasi nya yakni mulai Gerbang Tol Cikampek Utama kilometer 70 hingga kilomter 263 GT Brebes Barat.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/30PTTTH

May 30, 2019 at 06:20PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/30PTTTH
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment