:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2759477/original/001597200_1553345476-KPK-Krakatau-Stell5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.
Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
KPK menyatakan, atas perbuatannya, Amir, Istadi, dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
http://bit.ly/2JUx9vN
May 21, 2019 at 03:18PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JUx9vN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment