Saturday, March 30, 2019

Pelat Nomor Wajib Dilengkapi Lampu, Ini Aturannya

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor bukanlah sebuah aksesori ataupun pemanis pada sebuah kendaraan.

Sebaliknya, TNKB telah diatur pemerintah dan tertuang pada pasal 68 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal ini disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB.

Pasal ini juga mengharuskan TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun ternyata, tak semua orang paham dengan pemasangan pelat nomor sesuai aturan. Bahkan satuan Polisi Lalu Lintas Wonogori telah memergoki penggunaan pelat nomor telah dimodifikasi.

Seperti diakun Instagram @satlantaswonogiri, pemiliki mobil Toyota Kijang Innova menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan ‘LAILA (LOVE) ADI’.

Tak hanya tulisan, pemilik mobil yang tak disebutkan namanya itu juga mengganti warna pelat putih dan bagian lainnya.

Ternyata kenekatan pemilik mobil dengan pelat nomor asli AD 9099 ST itu sengaja dilakukan karena mobil digunakan untuk iring-iringan mobil pengantin.

Sontak saja, beberapa petugas Satlantas Wonogori yang kerap menemukan pengemudi mengganti pelat nomor memberhentikannya. Tidak disebutkan apakah diberikan sanksi tilang atau sekadar teguran.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CN6AEa

March 30, 2019 at 04:08PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CN6AEa
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment