:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1552399/original/016880700_1490926708-e-filing.jpg)
Adapun saluran e-filing yang dapat digunakan untuk melapor SPT tersebut meliputi:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak,
b. laman penyalur SPT Elektronik,
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu,
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, dan
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi pada intinya, seseorang yang ingin melaporkan SPT menggunakan e-filing tidak harus ke KPP dimana NPWPnya terdaftar. Karena ini dapat dilakukan secara online, dimanapun dan kapanpun.
https://ift.tt/2CVxtWT
March 30, 2019 at 01:45PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CVxtWT
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment