:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2358784/original/089262100_1536906736-IMG_20180914_111830.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyikapi sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sampai saat ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memang belum mengajukan permohonan tersebut. Tetapi, hal itu tidak menutup kemungkinan kubu Prabowo akan melakukannya sampai batas waktu tanggal 24 Mei 2019, pukul 23.59 WIB.
"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen, tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil Pilpres akan diajukan ke MK," tutur Arsul di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Arsul mengatakan, TKN sangat mengapresiasi bila BPN mengajukan hal tersebut. Sebab, jalur legal dan konstitusional dinilainya tepat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada.
Nantinya, TKN akan bertindak sebagai pihak terkait bila permohonan sudah diajukan ke MK. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi pihak termohon, dengan BPN berlaku sebagai pihak yang memohon.
“Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim," ujar Arsul.
“Wakil Ketua adalah Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP. Kemudian saya sendiri Arsul Sani. Kemudian Wakil Ketua berikutnya Teguh Samudra, kader pengurus Partai Hanura," lanjutnya.
http://bit.ly/2QiqzAd
May 23, 2019 at 06:24PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2QiqzAd
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment