:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/990760/original/086115100_1442395263-honda.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kasus kartel yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terus berlanjut. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi atas kasus tersebut, dan menyatakan dua raksasa sepeda motor asal Jepang ini bersalah atas dugaan pengaturan harga bersama untuk skuter matik (skutik) 110cc sampai 125cc di Indonesia.
Dijelaskan Thomas Wijaya, Marketing Director AHM, pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa pabrikan berlambang sayap mengepak ini tidak terlibat pengaturan harga bersama. Bahkan, bukti-bukti terkait hal tersebut sudah dibuka saat sidang sebelumnya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita di beberapa pemeriksaan menjelaskan bahwa kita mengembangkan produk seperti apa, teknologinya seperti apa. Di KPPU kita sampaikan dengan jelas, termasuk penentuan harga," jelas Thomas saat ditemui di gelaran Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019, beberapa waktu lalu.
Lanjut Thomas, dalam penentuan harga sebuah produk, dilakukan oleh PT AHM secara independen, dengan melihat beberapa faktor pendukungnya.
"Kita lihas teknologi, spesifikasi, fitur, kualitas, kemudian juga ada biaya material, ongkos produksi, biaya tenaga kerja, dan itu menjadi komponen dalam menentukan harga," tegas Thomas.
http://bit.ly/2VMnvS2
May 06, 2019 at 03:04PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VMnvS2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment