Monday, May 20, 2019

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robohnya Gedung SDN 01 Pasar Baru

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robohnya Gedung SDN 01 Pasar Baru, yang terletak di Jalan Kelinci Raya, RT 06 RW 04, Pasar Baru, Sawah Besar. Keempat tersangka yakni AK, AM, SI, dan FS.

"Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Menurut Mirzal, pelaku terbukti lalai dalam melakukan tugasnya. Alhasil, satu orang pemilik warteg berusia 59 tahun, Lestari Ningsih, meninggal dunia.

"Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar," kata Mirzal.

Atas peristiwa itu, mereka diancam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan kurungan penjara lima tahun.

Sebelumnya, pembongkaran Gedung SDN 01 Pasar Baru, yang terletak di Jalan Kelinci Raya RT 06/04, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat memakan korban jiwa. Sebab, tembok yang dibongkar runtuh menimpa Warteg yang letaknya persis di sebelah sekolah.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VNpjLm

May 20, 2019 at 06:42PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VNpjLm
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment