:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1493394/original/009145400_1485924399-20170201-Habib-Rizieq-Diperiksa-terkait-Kasus-Makar-di-Polda-Antonius-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa usai pulang ke tanah air. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
"Yyang bersangkutan tak bisa hadir. Ada kegiatan di luar negeri. Tadi penyidik menyampaikan kepada saya, berdasarkan Pasal 112 KUHP ayat 2 bahwa apabila tak hadir lagi, maka penyidik punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Dedi menilai, selama ini pihak Bachtiar Nasir bersikap kooperatif dengan penyidik. Komunikasi dengan penyidik juga berjalan baik.
"Karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka. Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," terang Dedi.
Ihwal surat pencekalan terhadap Bachtiar Nasir, Dedi menjelaskan bahwa surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar Nasir telah berada di Arab Saudi.
"Yang bersangkutan sudah ke Arab duluan ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Bachtiar dikabarkan sedang pergi ke Arab Saudi.
http://bit.ly/2Q3TIyQ
May 14, 2019 at 02:34PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Q3TIyQ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment