:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2803762/original/004874000_1557727343-kivlan-zein-diperiksa-penyidik-bareskrim-sebagai-saksi-kasus-makar-liputan-6-siang-5387e8.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein tiba di Bareskim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (13/5/2019), Kivlan mengaku tidak memiliki persiapan khusus pada pemeriksaan ini karena kapasitasnya hanyalah sebagai saksi dari kasus makar.
Meski demikian, mantan Kepala Staf Kostrad ini membantah tuduhan makar yang kembali dialamatkan kepadanya. Menurut Kivlan, pengertian makar dalam KUHP adalah upaya mengubah bentuk pemerintahan dengan menggunakan senjata. Sementara, selama ini dirinya hanyalah menyampaikan pendapat.
Kivlan juga menyayangkan informasi yang menyebutkan ia akan kabur ke luar negeri. Padahal, saat itu ia hanya hendak mengunjungi anggota keluarganya di Batam.
Pria kelahiran Aceh 73 tahun lalu ini akan tetap menjawab seluruh pernyataan penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.
http://bit.ly/2E15G7B
May 13, 2019 at 01:58PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2E15G7B
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment