Monday, May 27, 2019

Pembakaran Polsek Tambelangan Didalangi Oknum Habib, Polisi Buru 5 Pelaku Lagi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat komunikasi radio handy talkie (HT), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov dan beberpa bilah senjata tajam.

Para tersangka tersebut, dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3  KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Luki mengatakan pasal tersebut masih bisa bertambah lantaran adanya dugaan penjarahan.

"Mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat casnya terbakar tapi HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," kata dia.

Usai menetapkan lima orang tersangka pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih memburu 5 oknum habib terduga pelaku lain.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kelima orang yang masih diburunya tersebut bahkan diketahui sebagi oknum Habib, atau tokoh ulama setempat. "Ada lima orang lagi oknum habib yang akan kami tangkap," ucap Luki.

Lima habib tersebut, diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan 17 orang saksi untuk mendalami peristiwa pembakaran.

Untuk mengamankan lima orang habib tersebut, polisi pun mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang. "Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan," ujar Luki.

Luki juga menambahkan, saat kejadian diketahui ada ratusan massa lain yang menyerbu Mapolsek Tambelangan. Dugaan sementara para massa tersebut berasal dari tiga ormas berbeda.

"Dari masyarakat setempat banyak yang ikut nonton, kami sedang dalami dari mana mereka-mereka. Yang jelas ini dari salah satu oknum FPI (Front Pembela Islam), oknum Laskar Sakera, dan LPI (Laskar Pembela Islam), lima orang ini," kata Luki.

Luki pun mengimbau, kepada masyarakat yang juga diduga terlibat untuk mau kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku. "Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat, menyerahkan diri," ujar Luki.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, kantor Polsek Tambelangan beserta mobil patroli yang terparkir dihalaman dibakar oleh sejumlah massa sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 22 Mei 2019.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VUzQjg

May 27, 2019 at 06:54PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VUzQjg
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment