:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2805388/original/039623900_1557836315-20190514-BPOM-Gorontalo-1.jpg)
1/6
http://bit.ly/2Q5YiwD
May 14, 2019 at 07:30PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Q5YiwD
via IFTTT
1/6
Petugas BPOM Gorontalo menunjukkan sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Jika terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya, pelaku dapat dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
0 Comments:
Post a Comment