[unable to retrieve full-text content]
Berkendara roda dua dan roda empat diatur dalam UU No 22/2009 tentang jalan raya. Beberapa hal bisa menjadi sebab tilang apabila lupa dibawa dalam kendaraan.http://bit.ly/2WpWzrN
May 29, 2019 at 05:06PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WpWzrN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment