Saturday, April 27, 2019

Sentra Gakkumdu Proses 118 Perkara Tindak Pidana Pemilu

Prasetyo juga mengimbau, semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami harapkan, selama dalam penantian tidak ada pihak manapun yang mengklaim berlebihan tentang kemenangannya atau kekalahan pihak lain. Itu saya pikir perlu dihindari karena itu nanti hanya akan memancing kegaduhan," kata Prasetyo.

Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan, pelanggaran pidana yang telah diputus sebanyak 100 pelanggaran dengan 77 sudah berkekuatan hukum tetap dan 23 dalam proses banding.

Pelanggaran pidana yang telah diputus tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal (2), kampanye di luar jadwal (2), kepala desa menguntungkan peserta pemilu (17), dan penggunaan fasilitas pemerintah (6).

Selanjutnya peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye sebanyak 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye (4), pemalsuan dokumen (13), politik uang (24), dan gangguan jalannya kampanye (1).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UDC8CB

April 27, 2019 at 02:21PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UDC8CB
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment