Tuesday, April 30, 2019

FOTO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar

1/9

Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Barang bukti yang disita oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu adalah telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WexNHL

April 30, 2019 at 05:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WexNHL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment