:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2783727/original/098695600_1555775623-IMG_20190420_205824_HHT.jpg)
Meski Taman Pandang Istana selama ini diperuntukkan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, meninggalkan sesuatu di lokasi tersebut tetap tidak diperkenankan.
"Meski sering dipakai demo tetap nggak boleh. Nanti kalau dirusak pendemo siapa yang tanggung jawab," katanya.
Arifin menegaskan, larangan meletakkan karangan bunga tersebut di ruang publik tidak ada kaitannya dengan belum adanya hasil penghitungan final dari KPU. Final atau belum, peletakan karangan bunga di ruang publik dilarang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini kaitannya dengan Perda. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang tidak diperbolehkan," ucap Arifin menandaskan.
Sebelumnya, puluhan karangan bunga yang menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf Berjejer di Taman Pandang Istana yang berada persis di depan Istana Merdeka.
Karangan bunga tersebut dikirim atas nama warga dan sejumlah elemen masyarakat seperti Seknas Jokowi, Buruh Sahabat Jokowi, Mak Irfani & The Gang, Bara JP, Aliansi Masyarakat Indonesia Hebat, dan lain-lain.
http://bit.ly/2ULF0Cy
April 20, 2019 at 10:50PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2ULF0Cy
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment