Sebelumnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menggugat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, Inaplas sudah mendaftar ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (judicial review) terkait peraturan Wali Kota Bogor yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008.
"Judul dari peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami, ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin," ujar dia di Jakarta, Sabtu 6 April.
Menurut dia, pelarangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah daerah Kota Bogor jelas tidak ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Jadi peraturan Wali Kota Bogor menyimpang dari undang-undang yang lebih tinggi itu. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap dia.
Suhat menjelaskan, Inaplas bersedia bekerjasama kepada pemerintah daerah yang kesulitan dalam menangani sampah plastik dengan memberikan bimbingan mengatasi sampah.
"Tangani sampah itu bukan dengan peraturan pelarangan, tapi harusnya menerapkan manajemen pengelolaan sampah. Sampah itu diolah, kalau yang membusuk bisa dijadikan pupuk, kalau bisa dibakar, kita bakar," lanjut dia.
http://bit.ly/2IiE9Sh
April 08, 2019 at 06:07PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IiE9Sh
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment