Monday, April 22, 2019

KPU Ralat Jumlah TPS yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meralat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pangandaran yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Data awal yang dilansir oleh otoritas penyelenggara pemilu tersebut yaitu dua TPS.

Namun usai memperoleh informasi terbaru dari KPU Kabupaten Pangandaran, jumlah TPS yang menjadi menggelar pemungutan suara ulang, hanya satu.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, TPS yang hendak digelar PSU adalah TPS 03 di Desa Pananjung, Kecamatab Pangandaran. Rifqi menjelaskan, KPU Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan pembuktian kebenaran hak pilih, dari 12 pemilih yang diduga tidak memiliki hak untuk dapat memilih di TPS tersebut.

"Rencananya PSU itu akan digelar pada Kamis 25 April 2019 mendatang. Hasil sementara, diketahui yang bersangkutan terdaftar dalam DPT pada TPS 03 sehingga tidak cukup terpenuhi unsur-unsur untuk dilaksanakan PSU ,sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Senin (22/4/2019).

Dia melanjutkan pemungutan suara ulang wajib dilakukan, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Atau, lanjut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VjllsW

April 22, 2019 at 08:47PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2VjllsW
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment