Tuesday, April 16, 2019

Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2019

Sebelum mencoblos, Anda harus memeriksa kembali kondisi surat suara yang diterima. Bila ditemukan kerusakan, Anda bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Saat tiba giliran Anda memilih, masuklah ke bilik suara dengan membawa kelima surat untuk mencoblos kandidat pilihan Anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk surat suara warna abu-abu adalah untuk presiden dan wakil presiden. Anda harus mencoblos satu kali pada nomor atau nama atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning berisi pilihan anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Tak semua surat suara mencantumkam foto kandidat, seperti surat suara warna kuning dan biru. Maka dari itu, sebaiknya Anda sudah mengetahui calon yang akan dipilih.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IAi5T7

April 16, 2019 at 03:07PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IAi5T7
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment