Liputan6.com, Jayapura - Sistem noken masih digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Papua pada 17 April nanti. Dasar penggunaan sistem ini diperkuat dengan aturan yang dibuat KPU (PKPU).
Berdasar PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Menggunakan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilu 2019, kabupaten yang masih menggunakan sistem noken ada 12 kabupaten dari 14 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah.
Sementara, lansir Antara, kawasan pantai di Papua seluruhnya mencoblos langsung.
Dua kabupaten di pegunungan tengah yang tidak menggunakan sistem noken adalah Yalimo dan Pegunungan Bintang.
Sedangkan 12 kabupaten yang menggunakan sistem noken adalah Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Kabupaten Nabire.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, sistem noken atau ikat sudah diatur dalam PKPU sehingga sah dilaksanakan dalam Pemilu 2019.
Sistem noken/ikat dalam PKPU adalah kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRP Papua, DRPDKabupaten/Kota dan DPD yang dilakukan kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat.
"Pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat hanya dapat dilakukan pada wilayah di kabupaten yang masih menggunakan sistem noken/ikat secara terus-menerus sesuai dengan nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat," kata Kossay.
http://bit.ly/2D45BzC
April 07, 2019 at 07:06PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2D45BzC
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment