Monday, April 8, 2019

Industri Fintech Harus Waspadai Aksi Pembobolan Data Nasabah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam bisnis pinjaman online alias fintech peer to peer lending terutama pada fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini ada 99 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, sejumlah hal yang harus harus diperhatikan setiap pelaku fintech terkait kenyamanan dan keamanan pengguna jasa. Salah satunya tidak boleh zalim terhadap konsumen.

"Kami punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Diantaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," kata dia, seperti ditulis pada Rabu, 2 April 2019.

Dia menegaskan industri fintech perlu memperhatikan kode etik dalam melakukan penagihan. "Kedua harus mempertimbangkan etika dalam penagihan. Sudah ada kode etiknya yang sudah disepakati bersama," jelas Wimboh.

"Ketiga fintech provider harus ada yang bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab. Juga bisnisnya tidak boleh short term, dia harus jangka panjang," imbuhnya.

Menurutnya, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. OJK siap mengambil tindakan, bahkan hingga pencabutan izin perusahaan pinjam online yang terbukti melanggar kaidah tersebut.

Dia pun mengakui bahwa ada pula fintech yang belum terdaftar di OJK. Terkait praktik fintech ilegal yang merugikan masyarakat, kata Wimboh, OJK siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK, silakan dilaporkan ke polisi. Nanti kita juga akan bersama-sama dengan polisi. Kalau lapor ke OJK juga kita akan bersama-sama dengan polisi untuk melakukan (penanganan) melalui satgas waspada investasi," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2U4OpQm

April 08, 2019 at 05:14PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2U4OpQm
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment