:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2785185/original/086458700_1555937338-2019_0422_11362600.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku, belum menerima surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, secara resmi.
Menurutnya, untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus melalui prosedur sesuai undang-undang, yakni melalui DPRD. "Kalau mengundurkan diri ada prosedurnya, harus ke DPRD Kabupaten, nanti DPRD melakukan paripurna," kata Edy, Senin (22/4/2019).
Setelah surat diterima, DPRD kemudian menggelar sidang paripurna, hasil sidang itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumut dan akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk kembali diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
"Itu prosedurnya. Kalau surat ditujukan ke saya, harus dari DPRD-nya," ucap dia.
Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, yang langsung ditandatangani Dahlan dengan Surat bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal : Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati.
Menurut Edy, surat tersebut, bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut. Namun, ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri. Edy pun menilai, Dahlan keliru dalam mengajukan pengunduran dirinya.
"Saya tidak mau ambil pusing dengan surat pengunduran diri itu. Perlu banyak belajar (Dahlan Nasution)," ucap Edy.
http://bit.ly/2KUPLh2
April 22, 2019 at 08:20PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2KUPLh2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment