Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. Diakui bila konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya.
"Kita terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, Selasa (19/3/2019).
Langkah lainnya adalah penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung.
"Kalau tidak sesuai, dengan posisi konsumen yang sudah mampu, maka dia bisa menuntut kepada pelaku usaha terkait berat yang kurang," katanya.
Terkait pengaduan, Veri menyebutkan pihaknya telah membuka saluran pengaduan seluas-luasnya. Yakni mulai dari dinas perdagangan di berbagai wilayah. Juga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah ada di hampir semua Kabupaten/ Kota.
"Kita juga punya hotline. Tetapi ini semua harus kita sosialisasikan sehingga konsumen tahu ke mana akan mengadu. Kemudian, tempat-tempat ritel, di supermarket-supermarket, kita juga tempatkan lokasi pengaduan," jelas Veri.
Di tingkat nasional pun, terdapat Badan Perlindungan Konsumen yang menerima pengaduan dari masyarakat.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4 persen dari tahun 2017.
Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia yang meningkat dari paham menjadi mampu berdampak positif bukan hanya kapada konsumen. Membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
Berbagai mengapresiasi peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
"IKK itu kan secara nggak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat. Itu bagus kalau meningkat," ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi Agus Toni Poputra.
Dia mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Sebab, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang.
Beberapa hal yang dipandangnya membuat IKK mampu meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan.
Di samping itu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah untuk konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan.
"Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas karena kayak tertib ukur kalau tidak salah baru satu provinsi satu kota besar. Ke depan Kemendag mungkin bisa melatih SDM-SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan," tuturnya lagi.
Aturan yang ada saat ini pun dinilai Agus sudah cukup baik untuk bisa mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada 2019, dari sebelumnya 40,41 pada 2018. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar tiap pihak memenuhi aturan tersebut, mulai dari aturan tertib ukur sampai perdagangan saham. "Aturan sudah cukup, tinggal law enforcement-nya saja," ucapnya.
http://bit.ly/2WN3N5w
April 08, 2019 at 03:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WN3N5w
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment