Monday, March 11, 2019

PERDIPPI Minta Keputusan Menteri Terkait Pelumas Diuji Ulang

Sebagai pelaksanaan dari Kepmen tersebut telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas, sekaligus menguatkan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” kata Paul Toar.

Selain itu, Kemeterian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan didalam negeri.

Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. Sehingga, semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

“Peraturan ini juga sangat ketat. Seluruh pelumas yang beredar diawasi secara bersama dengan Polri. Dan bagi produsen dan distributor yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” jelas Paul.

Dari aspek legal formal atau regulasi, produk pelumas dinilai telah mendapatkan landasan kuat dan lengkap. Karena itu regulasi baru disebut bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ur0DUl

March 11, 2019 at 06:34PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Ur0DUl
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment