Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan sistem ganjil genap resmi diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, sistem ini sudah mulai diterapkan Rabu (2/12/2019).
Melansir Merdeka.com, peraturan ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
http://bit.ly/2QjwgMA
January 02, 2019 at 07:23PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2QjwgMA
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment