Liputan6.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menjenguk terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia datang sekira pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar.
"Ya nanti ya saya masuk dulu," kata Sandi mengenai kedatangannya di Rutan Cipinang, Selasa (31/1/2019).
Sementara itu, Sandiaga baru saja mendarat di Jakarta usai melakukan kampanye di Jawa Tengah pagi hari tadi.
Rencananya, usai menjenguk Ahmad Dhani yang merupakan politikus Partai Gerindra, Sandiaga akan menyambangi Posko Media Center BPN di Sriwijaya, Jakarta Selatan. Mantan Wagub DKI ini akan melakukan Press Conference Laporan Dana Kampanye bulan Januari 2019.
"Jadwal Pak Sandi bersama Cawapres, Wakil Bendahara BPN Satrio Dimas, Direktur Materi dan Debat BPN Sudirman Said, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Heru Swasana (Internal Audit)," tulis keterangan di situs prabowosandi.com hari ini.
Vonis Ahmad Dhani
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan Amar putusan, Senin 28 Januari 2019.
Tak terima vonis tersebut, Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan mengatakan, timnya akan segera memasukkan memori banding dalam waktu sepekan ke depan.
"Kami yakin dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin. Karena kami melihat begitu banyak miss dalam pertimbangan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Jaksel ini," tutur Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Hisar berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari vonis penjara yang menimpanya.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa banding ini diajukan. Ia memastikan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak melihat pada fakta-fakta yang ada.
"Tidak mereferensikan kepada yurisprudensi yang ada, apalagi doktrin. Jadi kami lihat begitu banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
http://bit.ly/2WyPRN4
January 31, 2019 at 04:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WyPRN4
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment