Saleh menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Panwasdes, ditemukan 910 alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan.
Bawaslu, kata dia, juga menemukan 17 bahan kampanye di angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019.
"Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Penertiban ini diawali pendataan jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh 63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan," tutur dia.
Berdasarkan data lapangan ini, lanjut Saleh, pengawas Pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan alat peraga kampanye mana saja yang melanggar. Setelah diketahui jumlah alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, kata dia, Panwascam akan mengirimkan surat peringatan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye kepada para peserta Pemilu.
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, peserta Pemilu memiliki waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini," ucapnya.
Jika dalam jangka waktu 1x24 jam belum ditindaklanjuti, menurut Saleh, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.
"Dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang membentuk tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang dan anggota Polsek setempat," terang dia.
Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Magelang, lanjut Saleh, masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.
"Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan alat peraga kampanye," kata dia.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa.
"Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan menghitung jumlah alat peraga kampanyemaksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di satu desa. Disarankan peserta Pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung satu alat peraga kampanye," pungkas Saleh.
http://bit.ly/2R8vMhW
January 02, 2019 at 04:48PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2R8vMhW
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment