Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko e-KTP di Pasar Online. Di mana kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada Juli lalu.
Zudan mengatakan, pengungkapan ini diawali dengan indivasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el yang diperjualbelikan melalui pasar online. Kemudian dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan dengan toko penjual online.
Melalui penelusuran lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telephone. Sejalan dengan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://ift.tt/2zQ7vm5
December 08, 2018 at 09:27PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zQ7vm5
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment