Friday, September 6, 2019

Ketika KPK Dituding Setujui Revisi UU

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai pro kontra usai disetujui oleh seluruh anggota DPR pada rapat paripurna Jumat lalu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim pimpinan KPK setuju dengan revisi UU KPK tersebut.

"UU KPK saya kira ini persoalan lama sekali. Dan permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di uu KPK," ujar Fahri di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menyetujui revisi UU tersebut. Beberapa poin yang disarankan untuk ditambah dalam revisi UU KPK, ungkap Fahri, salah satunya pembentukan dewan pengawas KPK. Fahri mengatakan, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuat belum memiliki pengawas. Dia menyebut, ada pelanggaran yang dilakukan KPK namun terpaksa ditutupi.

Selain itu, Fahri menilai SP3 atau pemberhentian kasus pun harus ada, sebab selama ini KPK tidak bisa memberhentikan kasus yang tengah disidik. Hal itu dinilai keliru karena kalau salah-salah menetapkan tersangka penyidik bisa melakukan koreksi.

Fahri menjelaskan dua hal yang diubah dalam UU KPK itu juga permintaan dari pimpinan KPK. Kata Fahri, pimpinan KPK sadar ada penyidik yang bekerja sendiri tanpa pengawasan.

"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tak ada yang awasi," kata Fahri.

"Sadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri, dulu di pansus jelas. Ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu dientertain disewakan pesawat khusus, dikasi duit dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

KPK Bantah

Tudingan Fahri Hamzah ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode Syarif. Dia menegaskan pihak KPK tidak pernah meminta UU KPK direvisi.

"Saya akan tanggapi, tidak ada (permintaan revisi)," ucap Syarif saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (6/9/2019).

Dia justru menantang Fahri menunjukkan surat permintaan revisi dari KPK. Jika tak bisa menunjukkan surat resmi itu, Syarif menilai bahwa Politisi PKS itu melakuka pembohongan publik.

"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut. Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," tegas Syarif.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan tak ada tingkatan pimpinan mengusulkan revisi undang-undang itu. "Formally semua menolak," kata Saut.

Jika memang ada di internal yang menyetujui, dirinya tak mengetahui sama sekali. "Soal ada orang perorang yang secara clandestinely (rahasia/tertutup) menyetujui, saya tidak tahu yang menerima siapa," tukasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ZFVIWq

September 07, 2019 at 07:33AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2ZFVIWq
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment