Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang setelah sempat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut kerabat, Fandi, Dandhy Laksono sudah dipulangkan pukul 03.30 WIB.
"Sudah dipulangkan, tapi masih tersangka," ujar Fandi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Namun, kata Fandi, sejak semalam Dandhy belum kembali ke rumah. "Belum ketemu sejak semalam," kata dia.
Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Berdasarkan kronologi yang didapat Liputan6.com, Kamis (26/9/2019), Dandhy Laksono yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditangkap atas posting-an di sosial media tentang Papua.
Dandhy Laksono dijemput penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
https://ift.tt/2n84M3B
September 27, 2019 at 07:01AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2n84M3B
via IFTTT
ReplyDeleteKelinci99.org Situs Agen Judi Togel Online dan Live Game Terpercaya
- Bonus Deposit 5rb Setiap Hari
- Minimal Deposit Rp 20.000
- Diskon Togel Terbesar Sampai 66%
- Bonus Cashback 5% (Khusus Live Game)
- Bonus Referral 1% ( Tanpa Batas )
- Berapapun Kemenangan Anda Pasti Kami Bayarkan 100%
- Anda Akan diLayani Selama 24 Jam Non Stop
Kenyamanan dan Kepuasan Anda Menjadi Prioritas Utama Kami, Semoga Beruntung Bermain Bersama Kami di Kelinci99.org