1/6
Warga mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Pemindahan TPS memiliki syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2FWAaIn
April 08, 2019 at 03:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2FWAaIn
via
IFTTT
0 Comments:
Post a Comment