:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1717569/original/008650200_1506065550-Yoochun1.jpg)
wanita ini mengajukan gugatan pada Desember 2018 lalu. Meski pengadilan telah memutuskan Yoochun JYJ tidak bersalah, gugatan perdata tetap berjalan antara korban dan Yoochun.
Pengacara S membuat pernyataan perihal kliennya menunggu begitu lama untuk kemudian mengajukan gugatan perdata.
"S sedang menunggu permintaan maaf sukarela dan intropeksi diri dari Yoochun sehingga gugatan pun ditunda. Namun, dia tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan oleh karena itu, kami telah memutuskan untuk melanjutkan gugatan," papar pengacara S, dilansir E!, baru-baru ini.
https://ift.tt/2Tgyhef
March 19, 2019 at 06:40PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Tgyhef
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment