Namun, kebebasan yang baru dirasakannya, kini kembali terancam. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat masa tahanan Ridho dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkan dia kembali ke tahanan melanjutkan sisa masa tahanan.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah kasasi yang diajukan pelantun lagu 'Menunggu' itu ditolak. Lantas apa yang menjadi pertimbangan MA?
Majelis hakim agung yang diketuai Andi Samsan Nganro dan hakim anggota Margono dan Eddy Army, mengoreksi kualifikasi perbuatan putra Rhoma Irama itu dari penyalahgunaan menjadi pengguna.
"Kualifikasinya jadi penyalah guna narkotika golongan I, untuk diri sendiri. Kualifikasi ini kan membatasi tindak pidananya. Penyalahgunaan itu kan kata sifat. Kalau penyalah guna kata kerja," kata Juru Bicara MA Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dari situlah MA berpendapat tindakan Ridho dinilai sangat membahayakan diri sendiri. Oleh karena kualifikasi pidananya juga diperbaiki.
"Itu kan membahayakan dirinya sendiri, makanya diperbaiki kualifikasi pidananya jadi 1 tahun 6 bulan demi keadilan," tutur Abdullah dalam sambungan telepon.
https://ift.tt/2HQcw2y
March 26, 2019 at 06:06PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2HQcw2y
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment