Liputan6.com, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Fuad Benardi terkait kasus amblsenya jalan raya Gubeng beberapa waktu lalu. Fuad merupakan putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pemeriksaan Fuad Bernardi terkait perizinan proyek basement rumah sakit Siloam. Fuad diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi. Sudah ada 37 saksi. Fuad ini sementara saksi. Yang berkaitan dengan perizinan itu, kan ada siapa mengeluarkan izin, siapa mengurus, siapa yang pintu keluar itu kita telusuri," kata Barung, Selasa (26/3/2019).
Dia menegaskan, dalam penyelidikan, pihaknya tidak tebang pilih. Semua saksi yang diduga mengetahui prosesnya akan diperiksa. Namun dia menampik jika Fuad sudah tersangka. Terlebih jika dikaitkan dengan inisial F yang pernah disebutkan berpotensi menjadi tersangka.
"Bukan, (tersangka) itu F yang lain," tegas Barung.
Sampai saat ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait amblesnya jalan raya Gubeng. Keenam tersangka itu semuanya dari perusahaan proyek.
"Kemarin kan ada enam tersangka dari perusahaan itu. Kita merambah kepada bagian perizinannya bagian yang memberikan izin, semua masuk ke situ," ujar Barung.
Fuad mengaku diperiksa selama 3,5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. "Dua puluh pertanyaan, dari jam 09.00 WIB," kata Fuad sambil jalan menuju ke mobilnya.
Kepada penyidik, ia mengaku tidak tahu apa pun mengenai kasus tersebut. Fuad juga menyampaikan kalau dirinya tidak berperan apapun dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng.
"Gak tahu. Ndak ada kok peran saya yang ngurus perizinan? nggak. Perencanaan? Nggak ada, perencanaan itu apa ya," ujar Fuad.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://ift.tt/2HTZgKA
March 26, 2019 at 05:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2HTZgKA
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment