Sebelumnya, pemahaman masyarakat Indonesia tentang asuransi masih sangat minim. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017 menyatakan index literasi asuransi di Indonesia baru mencapai 15,87 persen.
Dari 265 juta penduduk Indonesia, baru 1,7 persen yang memiliki asuransi. Tingkat penetrasi asuransi diklaim tidak lebih dari 3 persen.
Rerata masyarakat Indonesia yang membeli polis juga tidak begitu paham proses klaim asuransi. Dokumen yang seharusnya disiapkan tidak lengkap. Imbasnya, banyak kasus sengketa klaim di Indonesia dimenangkan oleh perusahaan asuransi.
Sebagai inovasi, Bindcover, salah satu insurtech (insurance technology) diluncurkan untuk memudahkan masyarakat mengurus klaim asuransi yang berbelit. Bindcover juga hadir untuk memberi pemahaman klaim asuransi bagi masyarakat.
"Karena minimnya pemahaman terhadap polis, masih banyak nasabah yang tidak bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Nasabah juga masih merasa proses klaim berbelit. Hal ini bisa berdampak pada jumlah nilai penggantian klaim yang tidak sesuai ekspektasi. Bindcover hadir untuk menyederhanakan semua itu," ungkap Victor Roy, pendiri Bindcover, di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.
Platform Bindcover dapat digunakan oleh nasabah, broker, perusahaan asuransi maupun losa adjuster. Victor menambahkan, Bindcover menyasar Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki polis asuransi umum.
Hadirnya Bindcover didukung oleh Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury. Dia menyampaikan, adanya inovasi jasa klaim asuransi digital dapat membantu BMAI mengurangi jumlah sengketa klaim asuransi di Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://ift.tt/2YsDXFO
March 27, 2019 at 06:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2YsDXFO
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment