![](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lwQJgO8eyUTfzp8iGF1mi-OvLm4=/673x379/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1081532/original/099029100_1449819773-sim.jpg)
Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki seseorang yang kendaraannya tidak digunakan untuk tujuan komersil seperti angkutan umum. Pemilik SIM perorangan adalah orang yang menggunakan kendaraannya sebagai kendaraan pribadi.
Berikut Golongan SIM Perorangan berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
SIM B2
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C
Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. SIM C nantinya juga akan dibagi menjadi 3 sesuai dengan kapasitas siliner atau cylinder capacity (cc) sepeda motor yang dikendarai. Pembagiannya meliputi :
SIM C1 : untuk sepeda motor dengan CC di bawah 250 cc.
SIM C2 : duntuk sepeda motor dengan cc diatas 250 dan maksimal 500 cc.
SIM C3 : digunakan untuk mengendari kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.
SIM D
Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
https://ift.tt/2Wa2CwH
March 20, 2019 at 07:10PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Wa2CwH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment