Monday, March 25, 2019

Kabar Ridho Rhoma Dikirim Lagi Ke Penjara Belum Sampai ke Keluarga

Sementara itu pihak MA melalui Kabiro Humas MA, Abdullah, membenarkan bahwa pihak Mahkamah Agung telah menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.

"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan,” kata Abdullah saat dihubungi dalam kesempatan berbeda.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2U37XbS

March 25, 2019 at 03:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2U37XbS
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment