Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, Direktur Krakatau Steel yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah mendapatkan sanksi dari perusahaan.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, untuk memecat Direktur Teknologi dan Produksi Karakatau Steel Wisnu Kuncoro. Ini setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka atas kasus peneriman suap dari pihak swasta.
"Sudah diberhentikan juga kalau nggak salah oleh dewan komisaris," kata Fajar, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Menurut Fajar, pemecatan Wisnu tersebut sudah menjadi keputusan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dan telah menjadi prosedur bagi perusahaan terbuka yang menjadi anggota pasar modal.
"Kan sudah jadi tersangka tuh, karena dia public company jadi kita harus ikutin protokol di pasar modal. RUPSnya kan 30 hari, pengumuman beberapa hari ini," tutur dia .
Sebelumnya, Direktur Utama krakatau Steel Silmy Karim menyatakan, mendukung penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangkap salah satu direkturnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Silmy mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi di Karakatau Steel prihatin, ada anak buahnya yang terlibat praktik pelanggaran hukum, sehingga ditangkap KPK.
"Saya prihatin dan menyesalkan ada anggota saya," kata Silmy, saat berbincang denganLiputan6.com.
Bagi Silmy azas praduga tak bersalah memang harus ditegakkan, dia pun menghormati proses hukum dan mendukung upaya KPK dalam menegakan hukum.
"kita harus hormati proses hukum. Kita dukung KPK dalam upaya penegakkan hukum,"tandasnya.
https://ift.tt/2FtKyXD
March 26, 2019 at 05:12PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2FtKyXD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment