Wednesday, March 27, 2019

Derasnya Permintaan Uang oleh Oknum Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Meikarta

Liputan6.com, Bandung - Tiga terpidana perkara suap perizinan proyek Meikarta, menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (27/3/2019). Ketiganya dimintai keterangan soal aliran uang untuk terdakwa para pejabat Pemkab Bekasi.

Ketiga saksi yakni Hendry Jasmen, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi. Selain ketiga orang itu, saksi lain adalah Asep Buchori, selaku kepala bidang di Dinas Damkar Bekasi, Rohim Sutisna selaku Kadiskominfo, dan Abdul Rofik selaku Kadis Perdagangan.

Para terdakwa yang hadir di persidangan tetap lima orang yakni Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili.

Dalam persidangan, saksi Fitra Djaja mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang kepada sejumlah ASN di sejumlah dinas Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan Meikarta. Namun, ada beberapa dinas yang meminta uang dengan menyebutkan nominal dan ada juga yang tidak sebut nominal.

Ia mencontohkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin meminta uang Rp4 miliar terkait perizinan di Dinas PUPR. Termasuk dari Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

"Untuk rekomendasi yang ada di lingkungan PUPR. Saat itu Pak Jamal menyampaikan 3-4 miliar kepada pak Henry," ujar Fitra.

Karena banyaknya permintaan, Fitra menyampaikan kepada Henry Jasmen. Lalu dari Henry Jasmen, disampaikan ke Billy Sindoro. Atas saran Billy, Fitra membuatkan bobot pekerjaan dinas-dinas mulai dari yang paling berat hingga paling ringan dari 4 hingga 1. Bobot indeks nilai 4 yakni Dinas PUPR dan BPMPTSP, 3 Dinas Lingkungan Hidup, 2 Dinas Perhubungan, dan Damkar serta 1 Dinas Permukiman.

"Itu sebagai indeks beban kerja. Bobot pekerjaan 4231," kata Fitra.

Jaksa lantas menanyakan apakah jumlah Rp4 miliar yang diminta Jamaludin terealisasi. Fitra menyebut jumlah yang akhirnya terealisasi sebesar Rp2 miliar.

Saat ditanya hakim siapa yang memberikan uang, Fitra mengatakan pihak yang memberi adalah Henry.

"Pemberiannya tidak tahu. Penyerahannya oleh Pak Henry," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah tujuan pemberian uang ke PUPR.

"Untuk mengerjakan perizinan proyek Meikarta. Bahasanya kayak Pak Jamal bilang buat teman-teman lah. Intinya untuk pekerjaan ini 'saya mesti dapat lah', kira-kira begitu saya perkirakan. Walaupun itu sudah tugasnya," kata Fitra.

"Meikarta proyek Lippo Cikarang?," tanya jaksa lagi. Fitra pun turut membenarkan.

Pengakuan saksi lain, Taryudi mengaku pernah menyerahkan uang dari Henry kepada pejabat Pemkab Bekasi.

"Waktu bulan Juni disuruh ke puncak Bogor, dari pak Henry bilang tolong kasih bu Neneng Rahmi dan Kasimin. Jumlahnya tidak tahu. Uangnya disimpan di dalam kardus air mineral," ujar Taryudi.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ys3Wx2

March 27, 2019 at 06:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Ys3Wx2
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment