![](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UfMkUu9qgIzUCy2PtlEhde7Sw4I=/673x379/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1754806/original/091263200_1509340426-Foto_Liputan6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.
Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal.
Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.
Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.
Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:
1. Abdul Kholik
Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485
2. Agus Muhadi
Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354
3. Ambo Tang
Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136
4. Angi Puspita
Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437
5. Arifin Sugiarto
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467
6. Beng Hai
Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073
7. Budi Setiawan
Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104
8. Chafid
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475
9. Cherry Sumaraw
Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307
10. Dah Sri Hartini
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466
https://ift.tt/2Fortr0
March 20, 2019 at 07:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Fortr0
via IFTTT
ReplyDeletePokerVita Situs Judi Online Terpercaya Memberikan Kemudahan Dalam Bertransaksi Dengan Mudah 24 Jam. Kini Pokervita Juga Menyediakan Deposit Via OVO & Go-Pay loh .. .
Minimal Deposit 10.000
Minimal Withdraw 25.000
Bonus Terbaru Menjelang Puasa : (KLIK DISINI)
Info Lebih Lanjut Hubungi :
WA: 0812.2222.996