:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2572988/original/042237300_1546502760-20180103-Tangan-Kanan-Bupati-Nonaktif-Labuhanbatu-Thamrin-Ritonga-Dwi4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Selain tuntutan hukuman penjara, pria 49 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Pangonal dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
"Jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara," kata Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, Senin (11/3/2019).
Dalam kasus tersebut, jaksa menjerat Pangonal Harahap dengan Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," sebut jaksa KPK.
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilih dan dipilih. Hal ini untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.
"Maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa pencabutan hak pilih dan dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” ungkap Dody.
Dalam nota tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.
https://ift.tt/2TBJAlm
March 11, 2019 at 07:34PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TBJAlm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment