:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2733634/original/024571300_1550655604-20190220-Ketua-Fraksi-PAN-Mulfachri-Harahap-Penuhi-Panggilan-KPK-DWI-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap ditelisik soal proses penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan dalam kasus ini.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran DAK dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus Suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Dalam kasus ini KPK tengah menelisik proses pembahasan dan penganggaran DAK Kebumen yang dilakukan para legislator Senayan. Beberapa anggota DPR RI sudah diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
Taufik Kurniawan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ketiga anggota DPR yang diperiksa yakni Ketua Komisi III Kahar Muzakir, politisi Partai Golkar yang diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan ketua badan anggaran DPR, lalu Ahmad Riski Sadig politisi Partai Amanat Nasional dan Said Abdullah politisi P...
https://ift.tt/2GU1NDU
February 20, 2019 at 06:50PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2GU1NDU
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment