Liputan6.com, Batam - Sepertinya tak ada siapapun tak akan berutang jika tak butuh. Pun dengan Elis Widyati, warga Perum Buana Vista Indah 3 Blok B Nomor 66 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang belakangan disekap gara-gara utangnya itu.
Ironisnya, yang menjadi korban penyekapan itu tak hanya Elis. Dia bersama dua anaknya disekap di dalam rumahnya sendiri lantaran terlilit utang rentenir.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, korban mulai meminjam duit dari koperasi pada Agustus 2019. Lantaran terus dikejar, akhirnya ia meminjam ke banyak koperasi simpan pinjam.
Terhitung sejak Agustus itu, ia meminjam duit ke 15 koperasi berbeda, dengan nominal antara Rp500 ribu – Rp5 juta, dengan perjanjian angsuran antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Prasetyo bilang, korban meminjam ke banyak koperasi untuk menutup utang ke koperasi lain. Istilah mudahnya, gali lubang tutup lubang. Namun, akhirnya, Elis tak lagi mampu mengangsur.
Minggu, 24 November 2019 pukul 11.00 WIB, salah satu petugas koperasi, di mana korban meminjam duit sebesar Rp2,3 juta, Pijai Siagian, menagih Elis. Korban hingga hari itu baru mengangsur empat kali dengan nilai Rp40 ribu, Rp80 ribu dan Rp100 ribu.
“Memang masalah (penyekapan-red) ini diawali dari perkara utang piutang ini. Kita lihat waktu penangkapan di kuncinya gembok di rumah itu mulai dari pagi sampai kurang lebih jam 5 sore,” kata Prasetyo di Mapolsek Batam Center, Senin (25/11/2019).
Simak video pilihan berikut ini:
Kronologi Penyekapan Ibu dan 2 Anaknya
Sekitar pukul 07.30 WIB Pijay tiba di rumah korban Elis. Ia langsung menggedor pintu rumah korban sambil memanggil korban. Akan tetapi korban tidak menyahut dan tak mau membuka pintu.
Selanjutnya Pijay menggembok pintu teralis rumah korban. Usai menggembok teralis, Pijai kembali memanggil korban. Namun, lagi-lagi korban tidak menjawab.
Bertambah geram, Pijai lantas mematikan meteran listrik rumah korban. Usai itu, sekali lagi ia memanggil korban, namun tetap saja tak ada jawaban.
“Kemudian pukul 08.30 WIB terlapor pergi meninggalkan rumah korban dalam keadaan teralis tergembok dan meteran listrik mati,” dia menjelaskan.
Lama tersekap di rumah, korban kemudian meminta pertolongan kepolisian. Sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian Batam Kota bersama Ketua RT dan beberapa warga membuka gembok rumah dan membantu korban.
Polisi lantas menangkap Pijai dengan dugaan penyekapan. Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://ift.tt/2DtC56n
December 01, 2019 at 07:00AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2DtC56n
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment